Seluruh skema sertifikasi kami dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang keamanan informasi dan telah mendapat persetujuan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Sertifikat yang diterbitkan berlaku secara nasional dan dapat digunakan sebagai bukti kompetensi di instansi pemerintah, BUMN, maupun perusahaan swasta.
Tahapan yang perlu Anda lalui untuk mendapatkan sertifikat kompetensi
Isi formulir pendaftaran online atau datang langsung ke kantor kami dengan melampirkan dokumen persyaratan.
Tim kami akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan yang Anda ajukan.
Mengisi formulir permohonan sertifikasi dan self-assessment mandiri sesuai skema yang dipilih.
Mengikuti uji kompetensi yang terdiri dari uji tulis, praktik, dan wawancara oleh asesor bersertifikat.
Komite teknis mengevaluasi hasil uji dan menetapkan keputusan kompeten atau belum kompeten.
Bagi yang dinyatakan kompeten, sertifikat akan diterbitkan dan dapat diverifikasi secara online.